MANOKWARI,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manokwari menolak secara tegas disahkannya revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3. Sebab kondisi ini akan memancing reaksi masyarakat, bahkan diklaim akan mencedarai hak demokrasi Indonesia.
Menurut Ketua DPC GMNI Manokwari, Yosak Saroi bahwa pasal yang dianggap kontroversi adalah kriminalkan siapa saja yang menghina DPR. Bahkan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi dan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota.
Dijelaskan Saroi, kondisi ini menyebabkan masyarakat secara luas tidak akan pernah mengkritik DPR, bahkan demokrasi bisa dicederai dan mati. Untuk itulah perlu dicermati dan jangan sampai hak demokrasi dikebiri.
“Jujur bahwa pasal diatas menyebabkan lembaga DPR kebal hukum dan anti kritik, maka kami GMNI dengan tegas menolak direvisinya UU MD3,” ucap Saroi, Selasa (20/2).
Dia berpendapat bahwa petisi yang tergabung dalam koalisi MD3 untuk mengajukan kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP penganti UU atau Perpu agar UU MD3 kembali dikoreksi.
“Sebab dengan MD3 oleh DPRD ini sama saja melambangkan mundurnya Demokrati di Negara Indonesia ini, dan DPR tak ubahnya menjadi lembaga monster yang kebal dan antikritik,” katanya lagi. [Albert]