JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Jayapura kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di sepanjang jalan protokol di wilayah Abepura, Jayapura Selatan dan sebagian wilayah Jayapura Utara.
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin, mengatakan, dari total penertiban yang dilakukan tersebut, pihaknya berhasil menurunkan sedikitnya 352 Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di jalan protokol.
“Dari penertiban APK yang melanggar zona kali ini kita berhasil menurunkan 175 APK milik caleg DPRD Kota Jayapura, 107 milik caleg DPR Papua, 68 milik caleg DPR RI dan 2 APK milik calon anggota DPD RI,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/3) siang.
Sebelumnya, kata Hardin, Kota Jayapura bersama Satpol PP berhasil menurunkan sedikitnya 100 APK yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.
“APK yang ditertibkan di antaranya 20 APK milik caleg DPR RI, 25 milik caleg DPR Papua, 53 milik caleg DPRD Kota Jayapura dan 2 APK Capres-Cawapres. Sehingga total APK yang ditertibkan selama dua hari berjumlah 452 APK dari 16 Partai Politik dan 2 APK Calon DPD, serta 15 bendera Partai Politik,” ungkapnya.
Penertiban dilakukan terhadap APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018 tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota Jayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019. *