JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Polisi Martuani Sormin mengatakan, kasus pengerusakan dan penyerangan rumah milik Hanok Diwiri yang dilakukan oleh Jafar Umar Talib (JUT) dan enam orang pengikutnya akan serius untuk ditangani secara professional dan berhati-hati hingga tuntas.
“Kasus itu kami tangani dengan hati-hati dan dengan professional sehingga tidak berkembang ke arah konflik yang mengarah ke SARA,” jelas Kapolda Sormin ketika diwawancarai usai pelantikan anggota Bintara Polri di Lapangan SPN Polda Papua, Senin (4/3).
Ia menerangkan, keseriusan Polda Papau dalam menangani kasus tersebut terbukti dengan ditetapkannya 7 orang sebagai tersangka setelah Penyidik Direktorak Kriminal Umum Polda Papua yang melakukan gelar perkara dengan serta keterangan saksi yang dikumpulkan, walaupun saat ini Jafar Umar Talib belum ditahan lantaran faktor kesehatan.
“Saat ini, Jafar Umar Talib menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja. Hal ini berlaku umum untuk semua tahanan yang ditahan Polda Papua jika mengalami sakit maka kami akan bantarkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, telah menetapkan Jafar Umar Talib (JUT) dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/2) lalu.
Ke-tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. sementara satu orang lainnya yakni Fauzi telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, beberapa waktu lalu.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono kepada wartawan di Mapolda Papua Kamis (28/2) malam mengatakan, penetapan tersangka terhadap 7 orang tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan keterangan serta barang bukti yang dikumpulkan.
Tiga dari tujuh tersangka yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam. “Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya. *