JAYAPURA – Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA) 2019 secara resmi diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Senin (4/3). Penyerahan DPA oleh Sekda Papua, Hery Dosinaen mewakili Gubernur Papua kepada perwakilan pimpinan SKPD, berlangsung di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua
Sekda Hery dalam arahannya meminta setiap SKPD segera melakukan kegiatan sesuai program kerja yang telah ditetapkan.
“Hari ini penyerahan DPA untuk segera dilaksanakan, kegiatan yang terakmodir dalam DPA langsung dilaksanakan terutama kegiatan yang berhubungan dengan ULP,” tekannya.
Menurut Hery, tidak ada alasan bagi SKPD terlambat dalam melakukan kegiatan terutama kegiatan lelang di Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa, semua tugas dan tanggungjawab harus dilakukan dalam bentuk sistem interen.
“Tidak ada alasan ketika DPA hari ini sudah diserahkan, jangan sampai kegiatan diakomodir dalam DPA menjadi terhambat,” ujarnya mengingatkan.
Namun demikian, lanjutnya, kegiatan tersebut tentunya dilakukan dalam bentuk sistem pengendalian interen, intervensi yang konstruktif bukan berarti intervensi atas kehendak ataupun kepentingan tertentu tetapi intervensi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Untuk itu saya harap kepada teman-teman semua bertanggungjawab penuh melakukan apa yang harus dilaksanakan tetapi laksanakan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Untuk diketahui untuk total nilai DPA Provinsi Papua tahun 2019 adalah kurang lebih Rp13 Triliun.