Bawaslu Papua Sosialisasikan Tindak Pidana Pemilu 2019 Bagi Para Caleg

Bawaslu Papua sosialisasikan tindak pidana pemilu 2019 bagi para caleg dan pengurus parpol di Jayapura, Sabtu (2/3)/Andi Riri

JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu dalam rangka Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 di bumi cenderawasih.

Sosialisasi yang berlangsung selama sehari, Sabtu (2/3) di salah satu hotel di Kota Jayapura, diikuti oleh para Calon Legislatif (caleg), pengurus partai politik dari enam kabupaten wilayah Tabi yakni Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Papua, Amandus Situmorang kepada pers mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ada ketentuan pidana tindak pidana pemilu.

"Nah dalam rangka itu kami melakukan kegiatan ini dengan mengundang parpol, tokoh agama (toga), todat (tokoh adat), pemilih pemula dan media," ungkap Situmorang

Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Papua ini menjelaskan, sebagaimana ketentuan Bawaslu no 31 tahun 2018 maka diamanatkan Sentra Gakkumdu wajib melakukan supervisi "Kami sudah melakukannya di 29 kabupayten/kota. Dan kita merencanakannya dalam enam titik (wilayah). Titik pertama sudah kita lakukan di Kota Jayapura," jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Situmorang, sosiali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada caleg dan masyarakat bagaimana  penanganan tindak pidana pemilu di bawaslu khususnya Sentra Gakkumdu.

"Harapan kami tentunya masyarakat terutama caleg paham, ketika tahapan kampanye apa  yang dilarang, perbuatan pidana apa saja yang tidak boleh selama tahapan sisa ini. Harapan kita mereka paham itu, sehingga kita dapat meminimalisir adanya pelanggaran tindak pidana pemilu,"harapnya.

"Kita juga mau jelaskan bagaimana alur penanganan tindak pidana. Mulai dari pengawasan, lalu pembahasan di sentra gakkumdu (ada tiga pilar bawaslu dan penyidik yakni kejaksaan dan kepolisian). Semua ada alurnya," jelasnya

Kemudian bagaimana pembahasan laporan si pelapor, lalu melengkapi berkasnya 1 kali 24 jam di sentra gakkumdu, kemudian dilanjutkan dengan melakukan kajian, klarifiksi. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Jika terpenuhi maka akan dilanjutkan pembahasan sampai tingkat penyidik hingga p21 oleh jaksa, lalu dinaikkan hingga ke pengadilan. Alurnya ini yang belum dipahami sehingga harus disampaikan," jelasnya lagi.

Situmorang menambahkan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi yang sama di titik wilayah pegunungan, yang notabene para calegnya harus diberi pemahaman yang lebih apalagi belajar dari pengalaman lalu wilayah inilah yang paling rentan terjadi pelanggaran pemilu karena masih adanya penggunaan sistem noken.