JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura dan Kepolisian Polres Jayapura Kota melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Jayapura, Kamis (28/2) siang.
Penertiban APK diikuti kurang lebih 68 personil yang terdiri dari 28 orang personil Satpol PP, 15 personil Kepolisian dan dibantu oleh Anggota Panwas tingkat Distrik se-Kota Jayapura.
“Penertiban dimulai dari batas Kota Jayapura dengan menyisir jalan utama protokol di Kota Jayapura,” kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin kepada pers di Kota Jayapura, Jumat (1/3) siang.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan bagi APK yang terpasang tidak sesuai dengan zona penempatan yang telah ditentukan oleh KPU Kota Jayapura.
“Penertiban APK dilakukan terhadapa APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018 tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota Jayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019,” jelasnya.
Dari penertiban itu, kata Hardin pihaknya berhasil menurunkan sedikitnya 100 APK yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.
“APK yang ditertibkan di antaranya 20 APK milik caleg DPR RI, 25 milik caleg DPR Papua, 53 milik caleg DPRD Kota Jayapura dan 2 APK Capres-Cawapres,” bebernya.
Rencananya, Bawaslu Kota Jayapura akan melanjutkan penertiban APK pada Sabtu (2/3) besok di wilayah Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.
“Kita harapkan setelah penertiban pada hari Sabtu besok jalan-jalan Protokol Kota Jayapura sudah bersih dari APK yang tidak sesuai dengan zona penempatannya,” tandasnya. *