JAYAPURA - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura meluncurkan aplikasi Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) online di Jayapura, Kamis (28/2).
Peluncuran aplikasi ini langsung disosialisasikan bagi para pelaku usaha perikanan dan stakeholder di wilayah Kabupaten/Kota Jayapura
Kepala BKIPM Jayapura, Suardi mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengenalkan system baru yakni PPK online yang dibangun oleh BKIPM untuk mempermudah dan mempercepat akses sertifikasi karantina ikan.
"Tujuan system ini mempercepat pelayanan kepada stakeholder sehingga dengan adanya PPK online mereka tidak harus datang ke kantor untuk mengajukan permohonan impor atau ekspor, namun cukup melalui aplikasi PPK online dimana saja mereka berada," kata Suardi
Menurut dia, dengan hadirnya sistem berbasis web ini juga dampaknya adalah bisa meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu. Disamping itu, lanjuntya, stakeholder akan mendapat informasi setiap saat mengenai perkembangan dekomen PPK yang mereka ajukan.
"Aplikasi ini juga untuk mencegah gratifikasi atau KKN, tapi memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya SITU, NPWP dan lainnya. Secara otomatis Pemerintah juga mempunyai data jumlah pelaku usaha perikanan yang valid di wilayah setempat," terangnya
Suardi menambahkan, aplilkasi PPK online membantu BKIPM dalam melakukan pengawasan setiap produk perikanan yang masuk dan keluar di wilayah Papua. Sebab, melalui aplikasi PPK online ini semua data terkait asal usul produk perikanan dan lain sebagainya dapat diketahui.
"Melalui aplikasi ini, kami bisa mengetahui asal usulnya pemiliknya siapa, pengirimnya siapa, penerimanya siapa, jelas semua disana. Pada sistem ini pun tertera alamat pengirim dan penerima, alat angkutnya, jenis, jumlah, ukuran harus lengkap disitu," tutupnya.