JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar dalam APBD Provinsi Papua 2019 untuk membiayai pembebasan lahan pembangunan jalan ring road Jayapura.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman, mengatakan, pemerintah akan membayar lahan masyarakat jika tidak ada sengketa. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat yang masih saling klaim untuk menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan.
“Kita sudah anggarkan di APBD 2019, kalau sudah ada putusan hukum tetap, kita akan bayar, kalau belum ada, pemerintah tidak akan membayar,” tegasnya di Jayapura, Jumat, (1/3).
Menurut Girius, keberadaan jalan Ring Road Hamadi – Skyland maupun jembatan hamadi-holtekamp bakal menjadi salah satu ikon wisata masyarakat Jayapura.
Untuk itu, pihaknya harus memastikan pembebasan lahan proyek tersebut segera tuntas
"Ya, saya harap dalam tahun ini masalah pembebasan lahan kita bisa selesaikan, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan tidak dikembalikan ke kas daerah lagi,” harapnya.
Sebelumnya, masyarakat kampung Engros melakukan pemalangan di ring road Hamadi. Pemalangan tepatnya di pertigaan jalan masuk jembatan merah pantai Holtekamp.
Pemalangan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan pengadilan, dengan Perkara Nomor : 123 / Pdt.G / 2018 / PN Jap pada hari Kamis 14 Februari 2019 yang di menangkan oleh penggugat Laurens Sibri dari Kampung Nafri distrik Abepura.