JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, kasus pengrusakan rumah oleh sekelompok orang tak dikenal yang terjadi Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/2) pagi tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan).
Kepada sejumlah awak pers di Jayapura, Rabu (27/2) siang, Kapolda Sormin mengatakan, kasus pengrusakan rumah milik Hanok Duwiri, merupakan kasus kriminal biasa, dimana sudah ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Jayapura.
"Saya sudah perintahkan anggota kami dari Polres Jayapura dan Polda Papua untuk turun ke lokasi kejadian, untuk mengambil tindakan pengamanan. Muda-mudahan dalam waktu relatif singkat pelaku pengrusakan bisa segera ditangkap," tegasnya
Menanggapi informasi kejadian yang telah beredas luar melalui jejaring sosial, mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak menanggapinya. Jangan diplintir menjadi isu SARA yang pada akhirnya menimbulkan konflik dan membuat keresahan di masyarakat
"Saya tidak mau kejadian ini menyebabkan konflik yang meluas. Yang jelas sudah ditangani dan supaya yang bersalah melawan hukum akan segera di tindak. Nanti kalau pelaku pengrusakan sudah ditangkap, baru nanti kita luruskan masalah ini. Yang jelas tidak ada unsur SARA di kejadian ini," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, jalan protokol ke arah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pukul 05.00 pagi tadi, dipalang oleh warga setempat. Pemalangan ini kabarnya, buntut dari aksi pengrusakan oleh sekelompok orang terhadap rumah milik pasangan Hanok Duwiri dan Hermina Aninam. Belum diketahui motif dari pengrusakan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan di daerah tersebut telah kondusif. Aparat keamanan masih disiagakan di lokasi kejadian, untuk menghindar hal hal yang tidak diinginkan.