JAKARTA-Artis dan pengacara ternama asal Papua, DR Pieter Ell SH,MM menggugat Victory Laundry & Dry Clean ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (21/2) lalu. Gugatan didaftarkan pengacara kondang Asal Papua lantaran jas sidang dan jas fashion show miliknya rusak ketika mendapat pelayanan dari Victory Laundry & Dry Clean.
"Gugatan kerugian sebesar Rp. 250 juta. Dan ini pertama kalinya Victory Loundry & Dry Clean yang beroperasi sejak 1957 harus berurusan dengan proses hukum karena pelayanan yang mengecewakan,"ungkap David Soumokil kuasa Hukum Pieter Ell kepada Wartaplus, Sabtu (23/2) pagi.
Ia menjelaskan, gugatan kini sudah masuk tahap mediasi dalam sidang kedua di Pengadilan Jakarta Pusat. "Kasus itu sudah diregister dengan nomor 85/PDT.G/2019/PN.JKT.PST di Pengadilan Jakarta Pusat dan sudah masuk tahap mediasi dalam sidang kedua tanggal 21 Febuari 2019,"jelasnya.
Sementara itu Pieter Ell. SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ini adalah keteledoran Victory Laundry & Dry Clean dan sebagai pelanggan dirinya sangat kecewa, apalagi selama berlangganan baik."Secara pribadi saya kecewa dengan pelayanan Victory Laundry & Dry Clean,"ujarnya singkat.*