Panwas Puncak Sidang Sengketa Pilkada yang Diajukan Repinus Telenggen

Suasana sidang penyelesaian sengketa Pilkada Puncak yang digelar Panwaslu Puncak/istimewa

JAYAPURA,- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Puncak menggelar musyawarah (sidang) penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak di Timika, (19/2) siang.

Sidang ini dihadiri pihak pemohon, Calon Bupati Repinus Telenggen, S.Pd.MM berpasangan dengan Calon Wakil Bupati David Ongomang bersama kuasa hukum, pihak termohon KPU Puncak, yang dihadiri kuasa hukum dari Kantor Advokad Pieter Ell & Assosiates, Rahman Ramli SH, Ketua KPU Puncak Manasye Wandik dan anggota komisioner, Ketua Panwas Puncak Hengky M. Tinal dan anggota.  

Sidang yang digelar Panwaslu Puncak ini, untuk mendengar permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pihak pemohon, Repinus Telenggen. Pemohon mempersoalkan tidak masuk seleksi oleh KPU Puncak karena yang lolos seleksi hanya satu pasangan yaitu Wellem Wandik sebagai pasangan incumbent.

Kata Rahman kepada wartaplus.com, Senin malam, pemohon mengajukan keberatan pada tanggal 14 Februari 2018 lalu, berdasarkan penetapan oleh KPU sesuai jadwal nasional pada tanggal 12 Februari 2018. Peserta Pilkada di Kabupaten Puncak hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Repinus Telenggen yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati Puncak dan pasangan incumbent, Wellem Wandik. KPU Puncak hanya meloloskan pasangan Wellem Wandik sebagai peserta Pilkada.

“Dari permohonan mereka (pemohon), karena mereka yang mendalilkan maka sesuai asas hukum mereka harus membuktikan itu. Mereka keberatan terhadap keputusan KPU yang dituangkan dalam berita acara. Keberatan itu menyangkut dukungan pasangan pemohon yang menurut pemohon, mereka didukung oleh tiga parpol pengusung,” terang Rahman.

Tiga Parpol pengusung itu adalah Hanura 3 kursi, PKPI 1 kursi, kemudian PAN 2 kursi. Pemohon, kata Rahman, mempersoalkan kroscek yang dilakukan KPU Puncak, di mana menurut pemohon mereka hanya diberikan berita acara kemudian tidak dikasih hasil keputusan pasangan calon. Menurut pemohon, KPU Puncak tidak memasukkan data pemohon kepada pasangan calon.

Mengenai dukungan parpol, jelas Rahman, setelah dipelajari ternyata ada pada pasangan incumbent pula. Maka itu, KPU Puncak kemudian berkomunikasi dengan KPU Papua dan KPU Papua menyatakan siapa yang lebih dulu mendaftar dengan partai yang dimaksud, dialah yang mendapatkan keabsahan dukungan. “Pasangan incumbent mendaftar tanggal 8 Februari, tanggal 9 tidak ada pendaftaran dan pasangan Repinus Telenggen mendaftar pada tanggal 10 dengan tiga dukungan Parpol,” ujarnya.

Ternyata tiga parpol tersebut sudah didaftarkan oleh Wellem Wandik sebagai Parpol pendukung. Jadi ternyata ada dualisme dukungan sehingga hal inilah yang harus dibuktikan dalam bentuk hasil verifikasi. “Saya komunikasi dengan Ketua KPU, mereka menyatakan bahwa akan mendatangkan pengurus dari DPP sebagai saksi yang hari itu pada tanggal 14 Februari mereka dari DPP memverifikasi tentang dukungan yang sah, sebenarnya untuk siapa. Ternyata menurut KPU, di mana saat itu hadir Panwas, tim sukses dan komisioner KPU, mereka mendapat kepastian bahwa dukungan itu ada pada Wellem Wandik,” kata Rahman kemudian.

Menurut Rahman, dari DPP Partai Hanura, PKPI dan PAN juga harus tegas bahwa kalau memang dukungan itu sudah untuk Wellem Wandik, jangan lagi mengeluarkan dukungan kepada pasangan yang lain, karena hal itu sangat berbahaya. “Maka itu, kita akan membuktikan di persidangan besok, tentang keabsahan dukungan yang diberikan kepada Wellem Wandik yang kemudian menjadi dasar verifikasi KPU Puncak,” tukas Rahman.

Syarat verifikasi, lanjutnya, salah satunya adalah rekomendasi partai. Nah syarat untuk memperoleh rekomendasi dari tiap parpol juga biasanya berbeda. Hal itu akan dijelaskan dalam persidangan pembuktian sehingga semuanya menjadi jelas. “Sidang dilanjutkan pada hari Rabu 21 Februari dengan agenda pertama jawaban dari termohon KPU Kabupaten Puncak, kedua acara pembuktikan dalam bentuk surat dan keterangan saksi,” tandasnya. [Frida]