Hari Beribadah, Pemprov Papua Tolak Undangan Kegiatan Sabtu dan Minggu

Ilustrasi kantor Gubernur Provinsi Papua/Andi Riri

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur di seluruh wilayah bumi cenderawasih. Berkaitan dengan itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyetujui jika di akhir pekan tersebut, Pemprov tidak menerima undangan berbagai kegiatan yang digelar mitra maupun instansi vertikal lainnya.

"Karena hari sabtu minggu itu libur, kita setujui kalau pemprov tidak terima undangan berbagai acara yang digelar oleh mitra," singkat Klemen menjawab keluhan salah satu Staf Ahli Gubernur, Annie Rumbiak yang kerap mewakili Gubernur untuk menghadiri undangan dari mitra maupun instansi lainnya.

Annie Rumbiak dalam rapat pimpinan OPD di Sasana Karya kantor Gubernur Papua, Selasa (19/2/2019) siang mengusulkan agar pemerintah Provinsi Papua membuat surat pemberitahuan kepada mitra kerja dan instansi vertikal bahwasanya hari sabtu dan minggu adalah hari libur dan hari beribadah, sehingga ada pengecualian tidak diwajibkan hadir dalam kegiatan kegiatan yang mengundang pemerintah provinsi

"Hari sabtu dan minggu adalah hari ibadah. Sedangkan senin sampai jumat adalah hari kerja. Sehingga kita harus membuat surat pemberitahuan kepada mitra supaya ada pengecualian di hari minggu,"ujar Annie.

Di kesempatan itu, Annie juga mengeluhkan kurangnya koordinasi dengan bagian protokol biro humas terkait berbagai kegiatan yang harus dihadiri staf ahli menggantikan Gubernur.

"Selama ini saya selalu mengikuti kegiatan yang juga dihadiri oleh Forkopimda tingkat Provinsi. Namun terkadang juga ada kegiatan yang pada akhirnya tidak bisa dihadiri karena tidak adanya koordinasi dari bagian protokol,"keluhnya.

Seperti kegiatan simulasi pengamanan Pemilu 2019 yang digelar oleh TNI Polri pada Sabtu pekan lalu, justru tidak dihadiri oleh penyelenggara KPU dan Bawaslu serta pemerintah provinsi Papua.