JAYAPURA – Bripda Agus Dalyono (23) Anggota Polres Jayawijaya nyaris tewas dikeroyok puluhan warga ketika berada di Rumah Sakit Umum Daerah Jayawijaya, Senin (18/2) lalu.
Untungnya nyawa korban dapat tertolong saat anggota kepolisian tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan. Akibat kejadian itu korban harus mendapatkan perawatan medis lantaran luka serius di bagian kepala, dan rencananya korban akan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna penindakan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap satu anggota Polisi bernama Bripda Agus Dalyono (23) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Jayawijaya berhasil ditangkap oleh Satuan Resersi Krimnal Polres Jayawijaya, Senin (18/2) kemarin.
"Tiga dari lima pelaku yang berhasil ditangkap yakni Pais Yigibalom (25), Yoten Wenda (20) dan Telius Wenda (25), sementara dua pelaku Pipi Kogoya dan Matoa Yigibalon masih dalam pengejaran," terangnya.
Kata Kamal, Selain mengamankan tiga pelaku, polisi pun berhasil mendapatkan satu puncuk senjata api molik korban yang sempat dibawa kabur salah satu pelaku saat kejadian pengeroyokan itu.
Ia mengaku belum mengetahui motif dari penganiyaaan terhadap satu anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Jayawijaya tersebut.
“Untuk motif dari penganiayaan masih didalami, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Kami pun masih lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku,” terangnya.
Mantan Kapolres Halmahera Selatan Maluku Utara ini pun menambahkan penganiayaan yang dialami Bripda Agus Dalyono Senin pagi pukul 07.10 WIT, ketika itu korban hendak melayat salah satu warga yang meninggal di rumah sakit. Di saat sedang melintas salah seorang pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan, korban yang sempat melarkan diri untuk menghindari penganiayaan itu malah dikejar dan dikeroyok kurang lebih 20 orang.
"Kasus itu kini sedang ditangani, anggota saya masih mengejar dua pelaku lainnya,” jelasnya. Lanjut Kamal, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHp tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. *