JAYAPURA- Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan terminal tipe B kabupaten Nabire 2016 ke Kejaksaan Tinggi Papua Selasa (19/2) pagi.
Tersangka, DJM yang merupakan mantan Kepala Dinas PU PR Provinsi Papua diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.
Sebelum menjadi tahanan kejaksaan, DJM terlebih dahulu telah menyetujui proses penahanan dirinya di Rutan Mapolda Papua oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua pada Senin 26 November 2018 lalu.
Seperti diketahui, DJM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan terminal tipe B Kabupaten Nabire tahun 2016 lalu, dengan kerugian negara mencapai hingga Rp 1,7 Milyar. Saat itu DJM menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua
Selain DJM, terlebih dahulu penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni YYT selaku PPTK, SR pengawas dan JAS selaku pelaksana pekerjaan dalam kasus pembangunan terminal tipe B di Nabire.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 23 / I / SPKT / Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 tentang tindak kejahatan Korupsi pembangunan terminal penumpang tipe B di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dan surat permintaan penyidikan nomor sprin.sidik / 06 / I / 2018 Ditkrimsus tanggal 18 Januari 2018.
Atas tindakannya DJM dan Tiga orang tersangka lainnya dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bantuan hukum paling lama 20 tahun penjara. *