SENTANI,– Asosiasi Pedagang Sembako dan Obat (APSO) Provinsi Papua sangat menyayangkan sikap dari para Penyidik Pegawai Nageri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, yang dinilai terlalu arogan dan memaksakan kehendak dalam penetapan tersangka kepada salah satu pedangan sembako yang di tuduh memperjual belikan barang yang sudah kadalwarsa dengan sengaja.
Ketua APSO Provinsi Papua, Marthinus Hutabarat, seusai mendampingi salah satu anggotanya yang sedang di periksa oleh PPNS BPOM Jayapura di Polsek Sentani kota, mengatakan, penetapan pasal yang dijeratkan kepada salah satu anggota APSO Papua yang dituduh dengan sengaja memperjual belikan barang kadaluarsa terlalu berlebihan, sebab jika melihat kronologisnya, yang terjadi adalah murni kelalaian yang tidak di sengaja dan itupun tidak menimbulkan adanya kerugian terhadap konsumen.
Dikatakan, penetapan tersangka dan jeratan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana berupa kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar adalah hal yang berlebihan dan terkesan dipaksakan.
“Penetapan tersangka dan penjeratan pasal yang diberikan ke anggota kami ini tidak relevan, dan tidak sesuai prosedur, ini ada apa? Padahal dalam aturannya ada prosedur peringatan dan pembinaan yang semestinya harus dilakukan terlebih dahulu, tapi hal itu tidak dilakukan oleh para penyidik, sehingga kami berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ada unsur permainan oleh para para oknum penyidik di BPOM Jayapura,” kata Marthinus Hutabarat.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, para pedangang yang melakukan kesalahan serupa atas dasar kelalaian dan bukan kesengajaan harus di berikan sangksi berupa peringatan dan penyitaan, serta tindak pidana ringan (Tipiring), sebab yang bersangkutan murni tidak mengetahui tentang adanya barang kadaluarsa yang terselip di antara beberapa produk makanan yang dijualnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya berharap agar para penyenyidik PPNS dari BPOM Jayapura bisa melakukan tugasnya dengan baik, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bukan atas kepentingan pribadi dari oknum penyidik tersebut.
“Pakailah aturan hukum yang berlaku di NKRI, jangan pakai keinginan penyidik secara pribadi, kasihan para pedagang kecil yang dipaksakan jadi tersangka, untuk itu melalui kuasa hukum kami sudah melakukan penolakan terhadap penerapan pasal ini, dan ini akan terus kami perjuangkan sebab apa yang dilakukan oleh PPNS BPOM sudah jauh dari prosedur hukum yang berlaku, kan kasihan para pedangan kecil ini,” tegasnya.
Martinus juga meminta agar pimpinan BPOM Jayapura mengambil sikap terhadap anak buahnya yang diduga sangat merugikan masyarakat khususnya para pedagang.
“Saya minta kepada pimpinan BPOM Jayapura yang baru tolong benahi dan menindak anggotanya, jangan biarkan hal seperti ini terus terjadi terhadap pedagang, kami ini bukan penjahat, kami ini juga mitra pemerintah, kami juga membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.
“Karena kami melihat oknum-oknum yang bermain ini adalah orang yang sama, dan sudah bertahun-tahun melaksanakan aksinya untuk menguras para pedagang, jadi tolong agar ditindak,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Darmawati, pedagang kios di Pasar Lama Sentani yang dijadikan sebagai tersangka oleh PPNS BPOM mengaku keberatan dengan penerapan pasal tersebut. Menurutnya, barang yang ditemukan kadaluarsa itu adalah barang yang bisa dikembalikan ke distributor.
“Pasalnya ini sangat berlebihan, kami hanya pedangan kecil, kalau diminta denda sampai Rp 2 miliar kami tidak sanggup, inikan barang returnan dari distributor sifatnya hanya titipan yang bernilai tidak lebih dari Rp1 juta. Tolong dilihat kembali permsalahan ini, kami pedangan kecil tidak tau apa-apa, tapi langsung dijerat dengan pidana yang sangat berat,” kata Darmawati dengan nada sedih.
Selain itu, Darmawati mengaku tidak menggunakan karyawan, sehingga diakui agak kesulitan dalam memantau seluruh barang dagangannya, sehingga jika ada satu atau dua barang yang terlewatkan, maka itu adalah murni kelalaian, bukan kesengajaan.
“Kios saya kan kecil, jadi saya tidak pakai karyawan untuk mengontrol semua barang dagangan yang ada di kios saya, apakah sudah kadaluarsa atau belum. Tapi saya sudah memasang pemberitahuan di beberapa sudut kios agar setiap pembeli bisa mengecek barang yang dibeli apakah sudah kadaluarsa atau belum,” bebernya.
Sementara itu, para PPNS dari BPOM Jayapura enggan berkomentar atas kasus yang ditanganinya itu, bahkan mereka langsung meninggalkan kantor Polsek Sentani, ketika hendak diwawancarai. *