JAYAPURA - PW alias Parjo, residivis kasus Curas dan Curanmor yang telah dua kali menjalani proses hukuman di Lapas Abepura, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran menyerang petugas ketika hendak ditangkap, Minggu (17/2) sore.
Pelaku ditangkap Tim Delta Polres Jayapura Kota ketika sedang melintas menggunakan motor yang diduga sebagai motor hasil curian di Jalan Sam Ratulangi dok 5 atas, Distrik Jayapura Utara.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan penangkapan PW alias Parjo berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan lima laporan Polisi yang ada di Polsek Jayapura Utara sejak tahun 2018 hingga Januari 2019 lalu.
"Dari hasil pengembangan ada lima kejahatan yang dilakukan pelaku yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) satu laporan, Curanmor tiga laporan dan satu laporan pencurian biasa," jelas Gustav.
Kata Gustav, pelaku PW alias Parjo merupakan residivis kasus Curanmor dan Curas yang sudah dua kali keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Abepura.
"Pelaku merupakan residivis dan spesialis Curas dan curanmor yang sering beroperasi di Seputaran Distrik Jayapura Utara," ungkapnya, Minggu (17/2) malam.
Pria berdarah Biak ini pun mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal ketika Tim Delta Polres Jayapura Kota menerima informasi lapangan tentang keberadaan pelaku. Setelah ditindaklanjuti akhirnya pelaku ditangkap, walaupun dalam proses penangkapan terdapat perlawanan yang dilakukan pelaku terhadap Tim Delta sehingga Tim melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan dengan timah panas di bagian kaki.
Ayah tiga orang anak ini pun menambahkan hingga saat ini Tim Delta Polres Jayapura Kota masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan hasil kejahatannya selama ini.
"Tim masih lakukan pengembangan dan pencarian terkait barang bukti maupun Laporan Polisi yang di lakukan oleh pelaku. Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres," terangnya. *