JAYAPURA - TE alias Gilo (20) yang merupakan spesialis curanmor di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tidak berkutik ketika ditangkap Tim Opsnal Polres Jayawijaya ketika sedang berada di jalan Yos Sudarso, Sabtu (16/2) malam.
TE alias Gilo ditangkap beserta barang bukti satu unit motor yang dicurinya di seputaran Jalan Gatot Subroto Wamena pada 19 Januari lalu, setelah Tim Opsnal Polres Jayawijaya menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Ketika hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk.
Pelaku saat ini telah berada di Balik jeruji besi untuk mempertanggungawabkan perbuatannya lantaran telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, TE alias Gilo (20) telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 13 kali.
"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor. Sejauh ini Penyidik masih dalami keterangan pelaku dugaan kuat pelaku memiliki jaringan," jelasnya.
Kata Kamal, hingga saat ini selain melakukan penyidikan lebih lanjut tentang jaringan curanmor, Penyidik pun masih mendalami keberadaan motor hasil curiannya yang telah dijualnya.
"Katanya motor hasil curiannya dijual di seputaran Wamena bahkan di luar kabupaten Jayawijaya. Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk pesta miras," tidak Kamal. *