Jual Sabu di Bandara Wamena, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pelaku AMF saat diamankan di Mapolres Jayawijaya/Humas

JAYAPURA - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jayawijaya berhasil menciduk pengedar narkoba jenis sabu, berinisial AMF saat sedang berada di Bandara Udara Wamena Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/2) lalu.

Pelaku ditangkap ketika usai bertransaksi. Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp 3,5 juta.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, menuturkan penangkapan pelaku setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jayawijaya melakukan pemantauan sejak dua hari sebelum penangkapan di seputaran Bandar Udara Wamena.

"Setelah dilakukan penyidikan pelaku ditangkap setelah sebelumnya melakukan transaksi sabu di area bandara. Dari hasil tes urine AMF juga positif menggunakan Narkotika jenis sabu," ungkap Kamal, Jum'at (15/2) pagi.

Kata Kamal, saat ini Penyidik Sat Narkoba Polres Jayawijaya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kepemilikan sabu tersebut.

"Anggota di sana masih dalami dari mana sabu itu didapatkan, dugaan kuat palaku memiliki jaringan di wilayah pegunungan tengah Papua," tuturnya.

Kamal, menambahkan atas perbuatannya pelaku AMF di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serat denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8.000.000.000,-. *