Walau Jadi Tahanan Kota Lelaki Ini Ikut Demo Save Gubernur Papua Dan Berorasi

Panji saat berorasi di Halaman Upacara Kantor Hubernur Dok II/Riri

JAYAPURA-Panji Agung Mangkunegoro
yang merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik John Wempi Wetipo (JWW) yang terjerat kasus pelanggan Pelanggan undang-undang ITE  terlihat melalukan orasi dalam aksi damai Save Gubernur Papua, di halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2) siang.

Sebelum bergabung di titik kumpul utama, Panji yang juga sebagai tahanan Kota Kejaksaan Tinggi Papua sejak berkas perkaranya di limpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, pada 25 Januari 2019 lalu pun sempat menyuarakan orasi yang  nantinya meminta agar masyarakat Papua memberikan dukungan kepada dirinya saat menjalani persidangan pada bulan Mei mendatang.

"Saya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini saya akan membela dan menyuarakan Rakyat Papua. Bulan Mei saya sudah jalanin proses persidangan, jadi saya harap bulan Mei itu nanti masyarakat Papua dapat menyuarakan untuk saya di bebaskan "Deal", terangnya saat memberikan orasi di Taman Imbi Kota Jayapura, Rabu (13/2) siang.


Sementara itu perlu diketahui diketahui 
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1) lalu.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan pers tertulis, kepada Media, mengatakan bahwa penyidik telah menyerakan tersangka berinisial PAM alias Panji beserta barang bukti.

"Tahap II ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Papua setelah berkas perkara kasus UU ITE tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak tanggal 4 Desember 2018," kata Kamal. 

Dijelaskan Kamal, kasus tersebut terjadi pada 19 Maret 2018 saat masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang diikuti dua pasangan calon, yakni Jhon Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae (JWW-HMS) dan Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen).

Ketika itu, tersangka PAM alias Panji membuat tulisan lalu mengunggahnya di akun media sosial Facebook miliknya. Unggahan yang diduga mengandung konten fitnah tersebut kemudian beredar luas.

"Korban JWW merasa difitnah, dihina dan dicermarkan nama baiknya, dengan tulisan yang mengiring opini publik seolah-olah benar JWW telah memerintahkan timnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun," ungkap Kamal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman dipidana penjara paling lama 4 tahun. 

"Tindak pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," pungkas Kamal.