Wartaplus. Ekspor mobil dari Indonesia ke Vietnam terancam terhenti setelah negara tersebut mengeluarkan regulasi impor melalui Decree No. 116/2017/ND-CP. Aturan itu menghambat masuknya mobil impor ke Vietnam, salah satunya dari Indonesia.
Aturan yang berlaku pada per 1 Januari 2018 ini mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Dengan pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi ekspor yang hilang diprediksi mencapai 85 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,1 triliun selama periode Desember 2017-Maret 2018.
“Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan regulasi tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas di Vietnam,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta.
Atas terbitnya regulasi tersebut, pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan strategi mengatasi penerbitan regulasi impor untuk mobil penumpang (HS 8703) atau mobil utuh (completely built-up/CBU) oleh Vietnam. Pihaknya telah membentuk tim Delegasi Indonesia yang akan dipimpin langsung oleh dirinya untuk melakukan negosiasi dan melobi pihak Vietnam.
Tim Delegasi terdiri dari Kemendag, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Tim rencananya akan bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.
Oke menjelaskan, dalam Decree 116 tersebut Vietnam mensyaratkan standar internasional untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Vietnam menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
“Ketentuan yang dikeluarkan Indonesia yang sebenarnya juga sangat mendukung dan lengkap, masih dianggap belum dapat memenuhi standar kelengkapan persyaratan di Vietnam. Padahal sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama,” jelasnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati memastikan, akan terus memantau perkembangan yang terjadi pasca diberlakukannya regulasi impor tersebut.
“Kami akan terus menjalin komunikasi dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Hanoi. Kami juga berharap negosiasi yang akan dilaksanakan Tim Delegasi dapat membuka hambatan akses pasar ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam,” ujarnya.
Vietnam merupakan pasar ekspor otomotif yang sangat menjanjikan bagi Indonesia. Berdasarkan data BPS, ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada bulan Januari-November 2017 tercatat sebesar 241,2 juta dolar AS
Nilai tersebut meningkat 1.256,5 persen (year on year)dibandingkan 2016 yang sebesar 17,782 juta dolar AS. Indonesia bahkan menempati peringkat ke-3 negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam setelah Thailand dan China dengan pangsa pasar 13,12 persen.