JAYAPURA — Praktisi hukum di Papua, Aloysius Renwarin, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak mudah menuding ada indikasi korupsi di Papua. Sebab hingga saat ini, belum ada payung hukum yang tepat dalam hal pengaturan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pernyataan ini disampaikan Aloysius menyusul perseteruan Pemerintah Provinsi Papua dan KPK terkait insiden di Hotel Borobudur, 2 Februari 2019 yang berujung pada aksi saling lapor di Polda Metro Jaya.
“Saya melihat sampai Otsus mau selesai ini, tak ada regulasi yang mengatur penggunaan dana Otsus secara baik. Selama ini acuannya hanya regulasi keuangan umum yang berlaku di seluruh Indonesia. Semestinya Pemerintah Pusat, termasuk KPK, harus membuat payung hukum khusus bagi Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat dalam hal pengelolaan Dana Otsus itu. Ajari Pemda gunakan uang secara baik dan profesional sehingga bisa mencegah indikasi korupsi itu,” kata Aloysius saat dimintai tanggapannya terkait perseteruan KPK dan Pemprov Papua, Senin (11/2/2019)
Menurut Aloysius, Pemerintah Pusat di Jakarta jangan hanya melihat Papua dengan sebelah mata. Sebab bila ada kegagalan pengelolaan keuangan di daerah, itu adalah kegagalan dari Pemerintah Pusat karena tidak ada regulasi khusus dalam pengelolaan dana Otsus dan DAK di Papua.
“Pembangunan di Papua tanggung jawab bersama. Masalah pengelolaan keuangan di Papua juga adalah tanggung jawab Jakarta. Jakarta jangan lihat Papua dengan kacamata sebelah, dengan penuh curiga, sementara dia juga di dalam kegagalan itu. Ini yang harus diperbaiki,” katanya.*