JAKARTA- Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang SK pelantikan 6 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat.
Dalam amar putusan MA, disebutkan, ekspesi dari Tergugat I (Gubernur Papua Barat) dan Tergugat II (Menteri Dalam Negeri) tidak diterima. Sedangkan dalam pokok perkara itu mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V untuk sebagian.
Dengan demikian, MA menyatakan batal atas Surat Keputusan Mendagri Nomor: 161.92-8564 tahun 2017 tentang pengesahan pengangkatan anggota MRPB masa jabatan tahun 2017-22 tertanggal 16 November 2017.
MA memerintahkan tergugat I dan II (Gubernur dan Mendagri) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan yang diterbitkan kepada para tergugat II.
Putusan itu juga memerintahkan kepada tergugat I untuk segera memproses dan menerbitkan SK tentang penetapan anggota MRP PB 2017-2022 yang baru.
Di antaranya kepada Yafet Valenthinus Wainarisi, SP (Penggugat I) untuk menggantikan no 32 Yusak Kambuaya, S.H, dari unsur agama, yang mewakili Protestan. Ismael Ibrahim Watora, S.H., M.T (Penggugat II) untuk menggantikan no. 12 Amiruddin Sabuku,S.Sos, dari unsur adat yang mewakili kabupaten Kaimana.
Lusia Imakulata Hegemur, S. Sos (Penggugat III) untuk menggantikan no. 27 Agustina Hombore, S.E, dari unsur perempuan yang mewakili kabupaten Fak-Fak. Drs. Rafael Sodefa (Penggugat IV) untuk menggantikan NO. 11. Septer Werbete, S.E, dari unsur adat yang mewakili Kbupaten Teluk Bintuni.
Pdt. Leonard Yarolo, S.H (Penggugat V) untuk menggantikan no. 35 Levinus Wanggai, S.Sos dari unsur agama yang mewakili protestan dan menolak gugatan Penggugat VI dan Penggugat VII.
Dengan putusan dimaksud, maka MA perintahkan kepada Gubernur dan Mendagri untuk menerbitkan SK pelantikan kepada para penggugat dan memberhentikan para tergugat.
Penggugat Ismail Watora dan Pdt Leonard Yarolo melalui sambungan telepon, Senin (11/2/2019) siang, menjelaskan, mereka melakukan jumpa pers, untuk menjelaskan putusan MA dimaksud. *