JAYAPURA- Sebagai pihak yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pembangunan serta mensejahterakan rakyat, pemerintah sudah seharusnya menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ada oknum-oknum pemerintah justru menyimpangkan kepercayaan masyarakat dengan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dengan kondisi tersebut, pengawasan terhadap pemerintah perlu dilakukan termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat. Karena peran tersebut dapat dijalankan pers. Sebagai lembaga sosial, pers menghubungkan pemerintah dengan masyarakat dan sebaliknya. Hal itu dilakukan dengan memberikan informasi kepada masyarakat, terkait rencana maupun realisasi kebijakan pemerintah yang pasti berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Pers di Papua dan Papua Barat jangan lelah mengkrit berdasarkan fakta dan data untuk kebaikan,”ujar Ketua Indonesia Journalis Network (IJN) Papua-Papua Barat RI Vanwi Subiyat dalam rilisnya, Sabtu (9/2) malam.
Pers juga bisa menyampaikan usul maupun respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Peran pers dilakukan melalui pemberitaan menggunakan wadah media massa, baik cetak, elektronik, maupun syber.
Pengawasan perlu dilakukan untuk menghindari penyimpangan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, pengawasan berfungsi menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Sebab meskipun bertujuan bagi kepentingan masyarakat, kebijakan pemerintah kerap tidak sesuai dengan keperluan masyarakat.
Dalam teori pers tanggung jawab sosial, peran pengawasan yang dilakukan pers menjadikannya sebagai pilar keempat dalam pemisahan kekuasaan setelah legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadil pelanggar undang-undang). Peran pengawasan tersebut menjadikan pers dikenal sebagai anjing penjaga (watchdog) kekuasaan.
Dikatakan pers menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam bukunya The Elements of Journalism, menyatakan, jurnalis selaku ujung tombak pers harus loyal terhadap masyarakat atau mementingkan kepentingan publik.
Alasannya sederhana, hasil pengawasan terhadap kekuasaan yang dilakukan pers pada akhirnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi, pers hanya bertugas mengawasi. Masyarakat, selaku pihak yang memberi mandat kepada pemerintah untuk mengoperasionalkan negara, yang akan memberikan nilai dan tindakan terhadap kinerja pemerintah.
Ayah dua orang anak ini pun menuturkan Hari Peringatan Pers (HPN) ini saatnya pers loyal kepada masyarakat dan tidak berarti pers selalu membela masyarakat. Pers harus memiliki sikap independen, apalagi terhadap kekuasaan yang menjadi objek pengawasan. Sikap independen mampu menjadikan pers berdiri tegak menyampaikan kebenaran fungsional.
“Selain independen, pers juga harus bersikap kritis untuk bisa memunculkan kebenaran. Skeptis terhadap penerbitan sebuah kebijakan oleh kekuasaan bertujuan untuk memastikan manfaat yang bisa diterima masyarakat dari kebijakan tersebut. Independen dan kritis merupakan dua hal yang saling terkait,”tegasnya,
Pers yang berpihak pada kepentingan kekuasaan bisa dipastikan tidak akan memiliki sikap kritis. Bahkan, pers tersebut cenderung hanya akan menjadi corong pemerintah.
“Melalui sikap independen dan kritis, pers diharapkan mampu mengawal kebijakan pemerintah supaya membela kepentingan masyarakat. Sehingga, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dapat segera terwujud,”ujarnya.*