JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 gram narkotika jenis Sabu dan 15 butir extasi di Kota Jayapura, Senin (4/2) lalu.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav dalam pres rilis di Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan, upaya menggagalkan peredaran narkoba di Kota Jayapura melalui Satuan Res Narkoba pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial F (36) yang diduga sebagai kurir sabu.
Ia menerangkan pelaku F ditangkap saat usai mengambil paketan yang berisikan sabu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.
“Pelaku F ini merupakan kurir sabu. Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan ada paket yang berisikan sabu yang hendak di ambil pelaku sehingga Tim kami melakukan penyidikan dan penyilidikan, dimana pelaku ditangkap usai mengambil paketan berisikan sabu dan extasi,” jelasnya, Jumat (8/2) siang.
Kata Gustav, dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku F yang kini telah ditetapkan sebagai tersangkan dirinya hanya sebagai kurir yang di kontorl langsung oleh salah seorang narapidana dari balik lembaga permasyarakatan (Lapas) Doyo.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya hanya diarahkan oleh pelaku lainnya yang berstatus narapidana. Kami pun sudah kantongi identitas napi tersebut, disisilain usai mengambil sabu itu, napi yang dimaksud sempat berkomunikasi dengan F dan kami sempat mendengarkan hal itu.,” tuturnya.
Gustav pengungkapan sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan diduga rencananya akan diedarkan di kota jayapura dan sekitaranya dimana barang haram tersebut berasal dari Jambi.
“Mereka mengirimkan barang itu dari jambi dengan modus menyelipkan didalam kopi yang sudah dipeking, selain itu juga alamat yang di tujukan diduga tidak ada,” tutur Gustav.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP MBY Hanafi menuturkan untuk identitas narapidana yang disebutkan oleh pelaku F nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba.
“Narapidana yang disebutkan oleh F sudah kami kantongi dan kami sempat mendengar komunikasi antaran napi itu dan pelaku F, maka dari itu kami akan lakukan pemeriksaan,” jelasnya
Ayah dua orang anak putra ini pun menambahkan sejauh ini peredaran sabu sering kali di control oleh narapidana dari balik Lapas Doyo, oleh karena itu dengan pengungkapan ini dapat menjadi titik terangan untuk mengungkap pelaku dibalik jaringan tersebut.
“Kami masih akan dalami, semoga ada titik terang, selain itu tidak mudah kami tetapkan napi sebagai tersangkan, karena kami masih akan dalami lagi dengan memintai keterangan apabila mengarah maka kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia pun menerangkan atas perbuatanya tersangka F dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. *