Jumlah ASN Capai 13 Ribu, Pemprov Papua Tolak Mutasi dari Kabupaten

Ilustrasi ASN Pemprov Papua/Andi Riri

JAYAPURA - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua saat ini mencapai 13 ribu orang, pasca pengalihan guru dan pegawai kehutanan dari kabupaten kota. Hal ini pula yang menjadi alasan Pemerintah Provinsi pada tahun ini memberhentikan mutasi pegawai dari kabupaten kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda menegaskan penolakan ini sesuai imbauan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dan Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen dalam rapat bersama dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lama ini.

"Soal ini kami sudah ditegur dan dibatasi serta tidak boleh lagi melakukan atau menerima mutasi pegawai," tegasnya di Jayapura, Kamis (31/1/2019)

Nicolaus mengungkapkan, pada 2018 lalu pihaknya masih memproses mutasi pegawai dari OPD satu ke OPD lainnya. Namun jumlahnya tidak banyak, hanya berkisar puluhan orang. Sementara kalau dari daerah (kabupaten/kota),  harus ada pesetujuan dari gubernur.

"Atas dasar itulah kami memproses dan mengeluarkan SK mutasi. Namun untuk tahun ini, kami tidak akan melayani mutasi lagi," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, sebagian besar pengajuan mutasi karena alasan kesehatan, terutama yang mengabdi di daerah pedalaman.

"Jadi kami ke depan hanya akan memproses berkas mutasi yang sudah terlanjur masuk, setelah itu tidak ada lagi proses mutasi pegawai," tegasnya..

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen meminta BKD Papua untuk tidak lagi memproses atau menerima mutasi pegawai dari kabupaten/kota. Sebab, saat ini jumlah pegawai di pemerintahan provinsi Papua sudah mencapai angka 13 ribu dari sebelumnya yang hanya lebih dari tujuh ribu pegawai

"Sudah terlalu banyak pegawai di provinsi, makanya saya minta Biro Organisasi untuk menata pendistribusian pegawai, dan BKD tidak boleh lagi menerima pegawai dari mana pun," pintanya

Menurut Hery, beban pemerintah provinsi sudah bertambah dengan adanya pengalihan guru SMA/SMK dan ASN Kehutanan dari kabupaten/kota, sehingga jangan ditambah lagi dengan adanya mutasi pegawai dari daerah.

"Sebagai aparatur negara, sudah harus siap ditempatkan dimana saja," tekannya.*