JAYAPURA-Seorang anggota TNI bernama Pratu AM harus meringkuk di sel tahanan Provost Denzipur-12/OHH, karena terlibat perkelahian dengan dua oknum wartawan dan satu satpam di depan gapura Mako Detasemen Zipur-12/OHH, Minggu (27/1) dinihari.
Kapendam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi, mengungkapkan, kejadian ini berawal saat cekcok mulut antara Pratu AM dan oknum wartawan bernama Rahim (Wartawan Patroli) di tempat lokalisasi.
“Kejadian ini berawal saat cekcok mulut yang berujung perkelahian di tempat lokalisasi. Diduga keduanya memperebutkan seorang pramuria di Lokalisasi Samabusa Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Sabtu (26/1) malam,” kata Kapendam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi dalam rilis yang diterima Wartaplus.com Senin (28/1) malam.
Dikatakan, akibat adu jotos di lokalisasi tersebut, oknum wartawan bernama Rahim bersama temannya Priyono (wartawan sinar pos) dan seorang satpam bernama Yasin mendatangi mako Detasemen Zipur-12/OHH untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Praka AM.
“Namun saat tiba di depan gapura Mako Detasemen Zipur-12/OHH, oknum TNI Pratu AM beserta 4 orang temannya berusaha mencegah ketiganya sehingga terjadi perkelahian,” tuturnya.
Akibat perkelahian tersebut, oknum wartawan Rahim (Wartawan Patroli) mengalami luka lebam pada bagian mata kanan dan lebam pada pelipis kiri, serta luka robek di bawah mata kiri dengan panjang 2 cm. Sedangkan Priyono (Wartawan Sinar Pos) mengalami luka lebam bagian mata kiri dan dan 4 jahitan di pelipis kiri, dan memar di pipi kiri.
“Kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dan keduanya sudah keluar dari RSUD Nabire guna menjalani rawat jalan. Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan masing-masing mengakui kesalahannya,” terangnya.
Kapendam menyayangkan kejadian tersebut, karena masih ada prajurit TNI yang keluyuran ke tempat lokalisasi. Pihaknya berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada Pratu AM.
“Ini adalah perilaku yang sangat tidak terpuji dan tidak bermoral. Institusi TNI tidak akan mentolelir hal tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Provost Denzipur-12/OHH, dan akan dilimpahkan ke Denpom dalam rangka menjalani proses hukum,”tegasnya. *