JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua mengklaim hingga kini pihaknya belum menerima aset Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA dan SMK) dari Kabupaten/Kota. Pasalnya, sejumlah aset diantaranya masih bermasalah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen mengaku, pihaknya harus melakukan identifikasi terlebih dahulu sejumlah aset aset bermasalah.
"Banyak aset yang bermasalah, kita tidak mau, Pemkot/Pemkab selesaikan dulu baru serahkan kepada Pemprov Papua,” ungkapnya di hadapan para guru SMA/SMK yang berunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (28/1/2019) pagi.
Hery mencontohkan, semisal sekolah yang tidak bersertifikat, maka pemerintah kabupaten harus selesaikan dulu sebelum dihibahkan ke pemerintah provinsi.
“Aset belum semua kita tarik, karena sekolah-sekolah banyak tidak memiliki sertifikat, yang ada di Provinsi hanya guru yang statusnya sudah Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pertemuan bersama Departemen Dalam Negeri (Depdagri) beberapa waktu lalu di Jakarta, pihaknya sudah menyatakan belum bisa menarik aset SMA/SMK dari kabupaten karena masih amburadul.
“Banyak tanah sekolah yang bermasalah dan belum bersertifkat, jadi kita belum bisa tarik, semua tertata baik baru bisa dihibahkan ke pemerintah provinsi,” jelasnya lagi
Sesuai UU
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda mengatakan penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi Papua berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam hal urusan pengelolaan pendidikan menengah (SMA-SMK).
"Jadi, jumlah SMA di Papua sebanyak 228 sekolah, dan SMK 148 sekolah. Hanya tiga kabupaten yang belum ada SMK,” sebutnya
Menurut Elias, sampai saat ini pun pengalihan guru dari kabupaten ke provinsi belum juga tuntas. Dimana, masih ada kendala.
“Ada beberapa kabupaten di wilayah pegunungan yang belum tuntas, sebetulnya kendalanya itu tidak ada, karena pihaknya sifatnya hanya menerima saja, karena yang mengurus semua ini adalah pihak BKD Kabupaten, BKD Provinsi, BKN, Taspen dan Keuangan. Intinya pada pengalihan tenaga guru ini sebetulnya ada enam SKPD yang urus, kami di Dinas Pendidikan Provinsi Papua hanya tinggal menerimanya jika semua Sk sudah diurus dengan tuntas,”tutupnya panjang lebar.*