JAYAPURA - Seorang wanita yakni ER (29) warga Polimak 4 tertangkap tangan melakukan pencurian di rumah korban Robert Hadi di Jalan Perumahan Dosen Distrik Heram, Minggu (27/1) pagi pukul 10.30 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian di Jalan Perumahan Dosen Distrik Heram yang dilakukan seorang perempuan dengan korban Robert Hadi.
Kapolsek menerangkan, awalnya pelaku ER (29) mendatangi rumah korban dengan alasan buang air kecil, kemudian setelah pelaku membuang air kecil pelaku melihat pintu kamar terbuka dan melihat sebuah laptop yang berada di kamar tersebut.
"Pelaku mengambil laptop di dalam kamar korban dan hendak membawa kabur namun tertangkap tangan oleh pemilik rumah," terang Karena Dion.
Mendapat informasi tersebut, personil Polsusektor Heram bersama BKO Polda Papua mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek menuturkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. *