JAYAPURA - Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menanggapi adanya selebaran yang beredar tentang larangan penggunaan plastik dan penerapan noken bagi masyarakat yang berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan.
Kata Rustan, Pemerintah Kota Jayapura akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang nantinya akan disertai oleh suatu bentuk pernyataan terkait penerapan noken tersebut.
"Sudah tentu kalau sudah ada perwal-nya pasti ada syarat, proses dan sanksinya. Untuk itu perlu disosialisasikan bersama di tingkat pemerintah kota," ujar Rustan, kepada sejumlah wartawan di Skouw, Jumat (25/1).
Jelasnya, kebijakan tersebut adalah bentuk upaya pemerintah kota untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan sampah yang susah dimusnahkan juga sekaligus untuk mengurangi volume sampah di Jayapura.
"Pemkot berkomitmen menerbitkan Perda atau Perwal bagi masyarakat untuk berbelanja di mal dan supermarket tidak menggunakan kantong plastik tapi noken. Karena ini budaya kearifan lokal masyarakat Papua dan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh pengrajin, dan saya kira ini potensi yang luar biasa bagi pengrajin noken," terangnya.
Dirinya berharap agar Perwal tersebut segera diterbitkan dan bisa cepat diberlakukan dengan disertai oleh sosialisasi di tingkat RT/RW di Kota Jayapura, juga peran serta dari pihak pusat perbelanjaan.
"Semua harus berkomitmen dan termasuk bisa disosialisasikan di mana saja. Kalau sudah biasa, saya rasa kita semua akan menaati itu dan noken juga kan hanya sekali beli tapi bisa dipakai lama. Dan bahkan bisa mengurangi volume sampah juga," tandasnya. *