JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Hery Dosinaen menegaskan mulai tahun ini penyelesaian hak-hak guru (gaji dan tunjangan lainnya) untuk tingkat SMA/SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua. “Mulai tahun ini, hak guru akan dibayarkan pemprov Papua, dan sudah dianggarkan di ABPD 2019,” tegasnya di Jayapura belum lama ini.
Sementara terkait hak guru tahun 2018, ungkap Sekda, ada surat edaran Gubernur kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk membayar tunjangan guru tersebut.
“Kalau untuk gaji tahun 2018 sudah dibayar provinsi, tunjangan seperti uang lauk pauk dan tunjangan tambahan penghasilan itulah yang diharapkan pemda kabupaten/kota bayarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan guru SMA dan SMK status PNS (Pegawai Negeri Sipil) pembayaran hak-haknya menjadi tangung jawab provinsi. Sedangkan untuk pegawai honorer yang diangkat dengan SK Bupati tetap menjadi tangung jawab Pemerintah Kabupaten.
Menurut Lukas guru-guru SMA-SMK yang ditangani oleh Pemprov Papua pasca pelimpahan kewenangan pendidikan menengah sejak awal Januari 2018 lalu, itu tidak diiringi dengan pelimpahan anggaran. Hal ini kemudian menjadi persoalan, bahkan antara Pemprov bersama pemerintah kabupaten saling lempar tanggung jawab.
Apalagi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran hak guru-guru tidak ada ditambah oleh Pemerintah Pusat, sehingga pihak pemerintah provinsi kemarin terpaksa utang untuk membayar hak guru.
Ia menambahkan, terkait pembayaran hak guru-guru tersebut, jika sudah dianggarkan oleh masing-masing Pemkab, maka bisa direalisasikan pembayarannya.*