JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali menegaskan tidak akan menerima uang hasil negosiasi dengan PT.Freeport Indonesia (PTFI) terkait pajak air permukaan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen kepada pers di Jayapura, Selasa (22/1/2019).
"Untuk pajak air permukaan kami (pemerintah provinsi Papua) tidak akan ada negosiasi. gubernur tidak mau dibayarkan atas hasil negosiasi atas good will dari Freeport. Tetapi harus dibayarkan atas dasar pajak dan referensinya," ungkapnya.
Hery menjelaskan, Pajak Air Permukaaan (PAP) yang sebelumnya ditargetkan dibayarkan ternyata tidak. Bahkan sidang untuk PAP 2017 dan 2018 masih terus berjalan hingga kini.
"Waktu di ratas (rapat terbatas) Gubernur sudah sampaikan ke Presiden juga BPK. Gubernur tetap bertahan pembayaran harus tetap atas dasar perhitungan pajak bukan karena negosiasi atau niat baik Freeport. Karena ini harus paten, dan kita lampirkan,"jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan pajak untuk PAP 2011 hingga 2015, Freeport harus membayar pajak ditambah denda 100 persen yakni mencapai Rp6 Triliun. Atas putusan tersebut, freeport mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung akhirnya memenangkannya.
"Kalau itu di negosiasi dia harus mengikuti yang diputuskan oleh pengadilan pajak menghitung secara rill dan perhitungan sesuai keputusan pengadilan pajak. Sehingga serta merta ditawarkan bervariatif (nilai kompensasi) naiknya signifikan. Pertama mereka (freeport) tawarkan Rp800 juta, lalu naik Rp900 juta, kemudian Rp1,1 triliun hingga terakhir Rp1,2 triliun. Namun gubernur tetap kukuh tidak mau menerima uang hasil negosiasi tersebut. Sebab semuanya harus dibayarkan atas dasar pajak,"tegasnya.*