MANOKWARI- Gubernur Papua Barat menyerahkan dokumen pelaksana anggaran (DPA) Provinsi Papua Barat sebesar Rp 8,6 Triliun kepada 48 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat tahun 2019.
Total nilai DPA yang diserahkan tersebut sebesar Rp 8.629.203.287.742. Penyerahan DPA tersebut berlangsung di gedung PKK Auditorium Pemprov Papua Barat, Senin (21/1). Nilai anggaran tersebut termasuk dana transfer kepada kabupaten/kota se-Papua Barat.
Gubernur Dominggus menjelaskan bahwa DPA ini mencaku delapan urusan wajib pelayanan dasar, 13 urusan wajib bukan pelayanan dasar, enam urusan pilihan dan 24 urusan pemerintahan seperti fungsi penunjang sesuai prioritas pembangunan yang disingkronkan dengan kebijakan nasional tahun 2019.
Gubernur juga berpesan kepada OPD untuk serius kelola anggaran dan harus mereliasasi kerja masing-masing. Kemudian mengoptimalkan serapan anggaran sesuai program pemerintah daerah dan sesuai dengan program pemerintah Pusat.
"Pembangunan daerah harus dinikmati oleh masyarakat di seluruh daerah secara merata, maka saya juga berharap, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersinergi baik dalam pelaksanaan pembangunan dengan tujuan dari pembangunan tersebut," pesan Gubernur.
Kesempatan itu pula, juga gubernur menginstruksikan seluruh kuasa pengguna anggaran segera menyiapkan langkah lebih lanjut agar DPA Papua Barat terlaksana secara efektif dan akuntabel.
"Setiap kegiatan yang dilaksanakan OPD harus selesai tepat waktu serta taat azas. Kepala Dinas, Kepala Badan serta seluruh kuasa pengguna anggaran diminta bekerja keras dan bekerja sama sebagai bentuk pembinaan bagi seluruh unsur pimpinan serta staf di OPD masing-masing," ucap Gubernur. *