Gubernur Papua Tolak Berikan Rekomendasi Perluasan Lahan Tambang PTFI

Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen/Istimewa

JAYAPURA - Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menolak memberikan rekomendasi terkait ijin penggunaan seribu hektar lahan untuk kepentingan eksplorasi pertambangan PT.Freeport Indonesia (PTFI). Padahal permintaan ijin ini langsung datang dari Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup melalui suratnya yang dikirimkan ke Gubernur Papua belum lama ini.

Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen membeberkan alasan penolakan Gubernur untuk memberikan rekomendasinya. "Sekarang kita  dapat surat dari Kemenhut untuk meminta gubernur merekomendasikan seribu hektar. Dan gubernur menolak untuk memberikan rekomendasi ijin pake lahan hutan yang penambahan seribu hektar," ujar Hery di Jayapura, Selasa (22/1/2019).

Menurut Sekda Hery, sebelumnya pemerintah Papua telah memberikan ijin pake lahan seluas 1800 hektar. "Sekarang mereka (PTFI) meminta lagi tapi Gubernur menolak," terangnya.

Hery menjelaskan, penolakan Gubernur terhadap perluasan lahan pertambangan PTFI dikarenakan kawasan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan taman Lorentz yang notebene dilindungi oleh pemerintah.

"Harusnya Freeport menjelaskan dibawah tanah ekplorasinya ada empat titik bentuk spiral yang jangkauannya sudah sangat jauh. Setidaknya Freeport memberikan penjelasan terkait hal ini ke pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua secara detail," jelasnya.

Tidak hanya menolak memberikan rekomendasi terkait perluasan lahan tambang, lanjut Hery, Gubernur juga sejak dahulu telah menolak memberikan ijin pengoperasian kereta bawah tanah 

"Sebelumnya beberapa tahun lalu ada negosiasi permintaan dari pejabat Freeport untuk ijin operasi kereta bawah  tanah. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK membentuk tim untuk turun langsung kesana untuk melihat kondisi riil disana," jelasnya lagi.

Hery menambahkan, luas eksplorasi pertambangan emas asal Amerika tersebut diperkirakan kini telah mencapai dua ratusan kilo. Sayangnya, ungkap Hery, negara tidak memiliki neraca untuk mengukur luasnya. 

"Pemda harus meminta jaraknya jangan sampai sudah masuk ke Ilaga (kabupaten Puncak), Intan Jaya, Tolikara dan lainnya. Ini yang dikhawatirkan dampaknya ke depan. Jangan sampai kalau tidak diantisipasi kawasan tersebut bisa saja tenggelam,"katanya.*