MANOKWARI - Penambahan kursi pengangkatan jalur otsus DPR Papua Barat kian memanas, baik di kalangan legislatif, eksekutif, lembaga kultur (MRP Papua Barat), dan mendapat berbagai tanggapan dari lembaga organisasi masyarakat di Papua Barat. Namun harus dijelaskan tata cara penambahan kepada publik.
Bahkan informasi yang dirangkum menyebutkan kalau kursi otsus saat ini 11 kursi DPR Papua Barat dari jalur pengangkan, namun saat ini sedang diusahakan oleh DPR Papua Barat untuk merevisi Perdasi 16 tahun 2013 tentang perekrutan DPR jalur pengangkatan.
Hanya saja, perhitungan adanya penambahan kursi jalur pengangkatan belum dijelaskan mekanisme penambahan kursi tersebut, baik dari DPR, eksekutif dan MRP selaku pemberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus.
Informasi lain adanya penambahan kursi dari DPR dari 11 jalur pengangkatan saat ini dan akan menambah menjadi 13. Lalu versi pemerintah provinsi dari 11 kursi menjadi 12. Sedangkan versi usulan MRP sesuai tupoksi mereka 15 kursi.
Menurut hemat Panglima Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw bahwa penambahan kursi fraksi otsus harusnya dijelaskan kepada rakyat seperti apa dan perhitungan menggunakan apa.
Kemudian perhitungan penambahan kursi jalur otsus menggunakan peraturan yang mana. "Artinya jangan sampai terjadi keributan dan menyebabkan kebingungan dari masyarakat Papua Barat," ungkap Mambieuw, Kamis (17/1). *