MANOKWARI - Kasus pencatutan nama Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan di salah satu tempat Karaoke di Makassar, resmi dilaporkan ke Polda Papua Barat, Selasa (15/1).
Dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: 06/2019/Papua Barat/SPKT tertanggal 15 Januari 2019, Kuasa Hukum Bupati Demas Paulus Mandacan, Emilianus Jimmy Ell menjelaskan, terlapor pada kasus pencatutan nama Bupati adalah Elda Mayasari pada 6 Januari 2019 lalu yang telah menyebarkan informasi atau berita bohong lewat media sosial instagram.
Sebelumnya, Senin (14/1) Bupati mengatakan kepada wartawan bahwa kasus pencatutan namanya sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pemda Manokwari. Atas perintah itu, kuasa hukum resmi mendatangi Polda Papua Barat, Selasa pagi, membuat laporan polisi.
Selanjutnya menunggu proses hukum lebih lanjut atas laporan dimaksud. "Proses hukum jalan agar nama baik bupati dipulihkan," singkat Jimmy Ell. *