JAYAPURA,- Empat warga asing asal Papua New Guinea diciduk anggota Dit Resnarkoba Polda Papua lantaran kedapatan membawa puluhan buruh bungkus narkoba jenis ganja, Senin (14/1) kemarin.
Keempat pelaku berinisial KE (22), ST (26) S (19) dan A (22) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura, dimana KE dan ST di tangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, sedangkan dua orang rekan lainnya ditangkap disalah satu penginapan di Kota Jayapura.
Dari tangan keempat pelaku polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar yang dikemas di dalam karung berukuran sedang dan 41 plastik bening.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan penangkapan keempat pelaku berawal dari hasil penyidikan dan penyelidikan setelah menerima laporan warga atas peredaran ganja di Kota Jayapura yang dilakukan oleh warga asing asal PNG. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh AKBP M. Darodjat.
"Setelah dalami informasi yang didapat, dua pelaku berhasil ditangkap disalah satu rumah makan yang berada ada di depan SPBU Entrop sekitar pukul 22:30 WIT. Dari tangan keduanya Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti ganja yang disimpan didalam karung," ungkapnya Selasa (15/1) pagi.
Lanjut Kamal, dari hasil pengembangan dua pelaku yang terlebih dahulu diamankan, tim kembali membekuk dua pelaku lainnya yang sedang berada di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jayapura beserta barang bukti ganja kering siap edar.
"Dari interogasi keduanya mengaku kalau masih ada rekannya sehingga tim bergerak dan mengamankan pelaku lainnya yang sedang nginap di sebuah hotel, dari hasil penggeledahan tim mendapati tiga karung ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam lemari," ujar Kamal.
Kata Kamal, saat ini keempat pelaku telah diamankan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk pengembangan lebih lanjut, dugaan kuat keempat pelaku merupakan bandar ganja lintas Negara dan memiliki jaringan di Kota Jayapura bahkan provinsi Papua.
"Keempat masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk dikembangkan jaringan peredaran ganja di Papua," jelasnya.
Mantan Wakapolres Depok ini pun menambahkan atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp miliar atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. *