MANOKWARI- Enam orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat yang sedang bermasalah hukum, pantaskah menerima gaji?
Hal ini dipertanyakan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni menyikapi masalah putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar atas SK Gubernur dan Mendagri yang digugat, di mana secara hukum keenam nama itu kalah dalam gugatan.
Atas kekalahan tersebut, seharusnya keenam nama tersebut secara tidak langsung tidak boleh beraktifitas sebagai pejabat di lembaga kultur dan tidak berhak menerima gaji, sebab sudah ada putusan PTUN dan PTTUN.
Untuk itu perlu perhatian serius pimpinan MRP dan Gubernur Papua Barat atas masalah ini agar tidak berdampak hukum atas uang rakyat. Untuk menyelesaiakan masalah itu, penegak hukum diminta masuk ke MRP untuk memeriksa keenam anggota yang masih menerima gaji pascaputusan.
"Jadi, penegak hukum masuk audit anggaran di MRP, terkhusus mereka 6 nama yang terima gaji pascaputusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar. Terkecuali gugatan masih berlanjut, namun yang sekarang terjadi sudah ada putusan final atas gugatan ke enam nama tersebut," ucap Yoteni kepada wartawan, Sabtu (12/1/2019).
Dikatakan Yoteni bahwa proses kasasi sedang diajukan pihak Gubernur dan Mendagri terhadap SK pelantikan 6 nama anggota MRP. Hanya saja, ia minta kepada KPK, kejaksaan dan polisi untuk memeriksa enam orang nama yang sekarang bermasalah hukum.
"Mereka tidak berhak menerima hak karena sudah ada putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar. Atas dasar itulah mereka itu tidak boleh menerima hak selayaknya anggota MRP lainnya yang tidak bermasalah hukum," kata Yoteni.
Untuk diketahui bahwa SK Mendagri Nomor 161 dan SK Nomor 160, serta SK Gubernur Nomor 224.8 dan SK Nomor 224.9 yang menjadi pokok materi gugutan enam nama penggugat.
Adapun nama-nama penggugat yang memenangkan gugatan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar, yakni Ismael Ibrahim Watora, Lusia Imakulata Hegemur, Rafael Sodefa, Leonard Yarolo, Yafet Valentinus Wainarisi, dan Aldeda Elizabeth Yoteni. *