Kuasa Hukum Tegaskan Kadis Kehutanan Provinsi Papua Tidak Terlibat Pemerasan

DR Anton Raharusun SH/Cholid

JAYAPURA-Kuasa Hukum dari tersangka Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO, Dr Anthon Raharusun MH mengungkapkan sebelum dilakukan penahanan terhadap JJO, yang bersangkutan sempat menjalani proses pemeriksaan  kedua kalinya oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.

"Pemeriksaan kedua pengembangan dari pemeriksaan awal kemarin, tadi ada 17 pertanyaan yang di tanyakan kepada JJO, namun ada 14 pertanyaan inti seputar hubungan komunikasi dengan FT dan P," jelasnya ketika di temui di Mapolda Papua, Jumat (11/1) malam.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal dan kedua dapat disimpulkan tidak ada indikasi atau bukti yang cukup kuat bahwa JJO terlibat dalam pemerasan itu.

"Kita Kaitkan dengan dugaan pasal yang disangkakan kepada JJO, sebenarnya tidak ada mengarah pada pasal itu. Akan tetapi kami hormati, karena ini adalah ranah pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Katanya, dalam proses penahanan yang dilakukan, sebagai kuasa hukum dari JJO akan mengambil langkah untuk membuat  penangguhan penahanan kepada Polda Papua.

"Kami akan lakukan permohonan  penangguhan penahanan kepada Kapolda, bila perlu kami minta pak Sekda dan Gubernur sebagai jaminan karena ini adalah bagian tugas pokok JJO dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas. Ini menjadi perhatian kepala daerah kepada stafnya yang menjalankan tugasnya berkaitan dengan masalah hukum," terangnya.

Dirinya pun menyayangkan proses penahanan yang dilakukan Polda Papua terhadap JJO lantaran sejauh ini yang bersangkutan telah Koperatif.

"Penahanan itukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi tiga unsur seperti menyulitkan proses pemeriksaan, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti itu menjadi alasan kuat untuk penahanan. Tapi itu hak subjektif dari Penyidik, maka kami hormati itu," tuturnya.

Dikatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak menjadi masalah, akan tetapi dirinya bersama kuasa hukum lainnya akan melakukan langkah-langkah hukum lanjut.

"Kami akan korporatif dengan proses hukum yang ada. Tapi kami lihat selama pemeriksaan dua hari ini, kami hubungkan dengan pasal yang disangkakan tidak ada keterlibatan JJO, maka kami akan siapkan langkah hukum lanjut," terangnya.*