JAYAPURA-Kepala Dinas Kehutanan Papua berinisial JJO resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua, Jumat (11/1) malam.
JJO ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Orang nomor satu di Dinas Kehutanan Papua ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Papua dalam dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha kayu.
Selain JJO, ada satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FT.
FT ditangkap pada 7 November 2018 lalu setelah di OTT oleh Tim Saber Pungli dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.500 juta dari total kesepakatan Rp. 2,5 Miliar untuk mahar penyelesaian kasus ilegal logging.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Edy Swasono ketika di temui di Mapolda Papua, Jumat (11/1) malam
"Hari ini JJO ditahan setelah menjalani dua kali pemeriksaan. Untuk bersangkutan akan ditahan selama 20 hari kedepan," ujarnya.