MANOKWARI- Berakhirnya masa dana otonomi khusus pada tahun 2021 mendatang, dua pemerintahan administrasi provinsi di Tanah Papua yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat akan membahasnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 30 Januari 2019 di Sorong.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Abia Ullu di ruang kerjanya, Jumat (11/1). "Pembahasan dana otsus dengan undang-undang akan berlangsung bersama dua Gubernur di tanah Papua bersama jajarannya," ucap Abia.
Jelas Abia, pada 10 Januari 2019 sudah dilakukan pertemuan tim BPK RI Perwakilan Papua Barat dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. "Sementara ini kita lagi pengumpulan bahan diskusi untuk nanti dibahas pada 30 Januari 2019 di Sorong," ungkap Abia.
Dia mengklaim bahwa pembahasan itu lebih menanggapi akan berakhirnya Otsus pada tahun 2021. Pertemuan itu akan dibahas dalam fokus grop diskusi menuju berakhirnya otsus.
Kata Abia, bahan diskusi sedang dikumpulkan dan sebelum menuju ke ruang diskusi dan secara internal akan dibahas terlebih dahulu.
"Apalagi pertemuan diskusi itu akan mempertemukan dua pemerintah di tanah Papua, artinya akan melahirkan pemikiran dan solusi baru tentang keberlanjutan atau berakhirnya Otsus," ungkap Abia.
Setelah pertemuan di Sorong akan dilanjutkan pembahasan ke pemerintah Pusat, namun bukan saja daerah khusus Papua dan Papua Barat, tetapi juga Provinsi Aceh.
Menanggapi perpanjang Otsus, Abia mengklaim bahwa otsus tidak akan berakhir, namun dana otsus harus dinaikan sesuai trennya yang tadinya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU), maka solusi dari kacamata keuangan dana otsus kalau boleh dinaikan.
Alasan menaikan dana Otsus sangat jelas, sebab sumber daya alam (SDA) di tanah Papua sangat besar dan berkontribusi kepada negara, misalnya di Papua ada Freeport dan Papua Barat ada LNG Tangguh, maka wajar kalau dana otsus itu dinaikan sesuai apa yang sudah Papua berikan kepada Negara *