JAYAPURA - Setelah dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, akhirnya JJO Kepala Dinas Kehutanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan akhirnya mendatangi Polda Papua, Kamis (10/1) pagi.
Dari pantauan wartaplus.com di lapangan kedatangan JJO untuk memenuhi pemanggilan kedua, setelah sebelumnya dirinya enggan menanggapi panggilan pertama, di dampingi Kuasa Hukumnya langsung memasuki ruangan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono ketika ditemui menuturkan kedatangan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, walaupun yang bersangkutan sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama.
"Syukurlah kalau beliau datang. Intinya di penuhi panggilan kami. Yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT," ungkap Edy, Kamis (10/1) pagi.
Saat ditanya, apakah yang JJO langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, jata Edy, proses penahanan dilakukan apabila yang bersangkutan merusak barang bukti, mengulangi perbuatannya, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan
"Ada tiga syarat apabila dilakukan penahanan yakni syarat subjektif, ibjektif dan syarat Formal.
Untuk penahanan JJO nanti kita lihat, penahanan itu salah satu bagian dari proses penegakan hukum. Dan proses penahanan itu yang saya bilang tadi mana kala syarat-syarat subjektif, objektif dan syarat formal terpenuhi, ya Napa harus ditahan, dan itu bukan suatu keharusan," terangnya.*