JAYAPURA–Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dalam kasus dugaan pemerasan dan terancam 5 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustafa Kamal, Selasa (8/1) siang ketika di jumpai awak media di Mapolda Papua.
Kamal menerangkan JJO yang merupakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua di tetapkan tersangka sejak Jumat (4/1) lalu oleh penyidik Ditkrimsus Polda Papua. Dimana JJO sendiri terjerat dengan pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“JJO sendiri statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangkan setelah penyidik telah memiliki cukup bukti serta penguatan dari keterangan saksi,” tutur Kamal.
Ia menambahkan, hingga saat ini JJO belum memenuhi panggilan kedua oleh penyidik direktorat reserse krimina khusus polda papua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun apabila panggilan yang ketiga maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Sudah dilakukan pemanggilan yang kedua kali terhadap JJO pasca ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir, etnah kenapa beliau tidak hadir, tapi kami pastikan apabila pemanggilan ketiga akan dilakukan penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu perlu diketahui JJO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya penyuapan setelah tim satgas saber pungli melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengusaha kayu berinsial FT pada pada 7 November 2018 lalu.
Selain mengamankan FT tim Saber Pungli pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 juta yang merupakan dana awal sebagai tanda jadi untuk penyelesaian kasus illegal loging yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap tersangka TF, menuturkan dirinya merupakan suruhan kepala dinas kehutanan berinisial JJO dengan motif akan membantu penyelesaian kasus tersebut.*