WARTAPLUS - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Syarat membuatnya yakni minimal telah berusia 17 tahun.
Sehingga, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, bakal disanksi. Hukumannya yaitu kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Namun tak dipungkiri, masih banyak orang di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Yang sering dilihat adalah anak berseragam sekolah.
Kali ini, ada yang unik dari aksi polisi saat menindak pengendara yang tidak punya SIM.
Seperti foto yang diunggah @tmcpolrestabesbandung, terlihat pengendara berseragam sekolah menengah atas atau SMA, buang air kecil di celana. Ia diduga ketakutan saat ditilang petugas.
"Ketika petugas memberhentikan anak sekolah SMA yang kedapatan membawa motor di jalan seketika anak tersebut pipis di celana, entah memang kebelet atau memang takut ditilang," demikian bunyi keterangan foto akun itu.
Diingatkan akun itu, bagi anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM disarankan untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah.
Foto itu lantas menuai beragam komentar dari warganet. Kebanyakan, mereka mendukung aksi yang dilakukan polisi, menindak anak sekolah yang tidak dilengkapi SIM saat berkendara di jalan.
"Pak tolong dengan sangat ciduk tiap sekolah Pak pasti banyak yang bawa, ini demi keselamatan," tulis akun @lamzeverlast.
Ada juga pengguna media sosial mempertanyakan jalan keluar jika di suatu daerah tak banyak angkutan umum yang tersedia untuk menuju sekolah.
"Assalamualaikum, kalau seumpama daerah dari sekolah tersebut jarang ada angkot terus rumah si anak sekolah itu jauh gimana Pak? Boleh bantu cari solusi," kata @eridifta_arifin_02.
Pertanyaan itu pun langsung dijawab."Untuk kota bdg sudah ada bus sekolah gratis yg disediakan pemkot bandung," tulis akun @tmcpolrestabesbandung. [net]