JAYAPURA,- Jelang pergantian Tahun 2018, untuk tetap menjaga dan memelihara situasi kamtibmas agar terus kondusif di wilayah Kota Jayapura, aparat gabungan Polres Jayapura Kota bersama Pomdam XVII Cenderawasih lakukan razia terhadap para pedagang Kembang Api di seputaran Kota Jayapura, Minggu (29/12) malam.
Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd didampingi Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK dan Letnan Dua CPM Heru Sarjilan serta diikuti 60 personil gabungan.
Sasaran razia tersebut yakni surat Ijin dan jenis kembang api yang dilarang sesuai petunjuk Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas.
Kabag Ops Polres Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan razia mengatakan, dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pedagang kembang api diseputaran Kota Jayapura berhasil mengamankan ratusan kembang api berbagai jenis yang tidak layak atau tidak diberi ijin untuk diperjualbelikan.
Kabag Ops menuturkan, di dalam Surat Ijin dari Kepolisian jelas dikatakan jenis-jenis kembang api yang diberi ijin untuk diperjualbelikan, di luar dari pada itu berarti ilegal dan harus diamankan.
"Selain mengamankan kembang api yang terlarang, kami juga menghimbau kepada setiap pedagang untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan menjajakan jenis-jenis kembang api yang dilarang atau membahayakan, hal tersebut guna menghindari atau meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari barang terlarang tersebut, selain itu agar nantinya tidak merugikan diri sendiri, orang lain maupun orang banyak," ujarnya. *