JAYAPURA,- Sebanyak 81 kasus tindak pidana korupsi berhasil diungkap Polda Papua dalam kurun waktu satu tahun sejak Januari hingga Desember 2018 di Provinsi Papua.
Kapala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi, Martuani Sormin menuturkan, dari 81 kasus tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikan 23 kasus sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian oleh penyidik baik di Polda Papua maupun Polres Jajaran.
"Sebanyak 23 kasus dari 81 yang ditangani sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses, artinya itu sudah selesai penanganannya oleh kami, sementara 58 kasus masih dalam proses," unjarnya.
Kata Sormin, dari pengungkapan kasus korupsi pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 50 miliar lebih dan telah dikembalikan kepada kas negara.
"Kami selamatkan uang negara dari kasus korupsi lebih besar Rp 30 miliar dari tahun sebelumnya, dan ini salah satu prestasi kami," tuturnya.
Ia menerangkan, tidak sedikit pejabat di pemerintahan baik di kabupaten maupun provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Ada bupati, ada kepala dinas yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, selain itu modus dalam kasus itu bermacam-macam mulai dari pekerjaan fiktif hingga kasus penyelewengan dana desa bahkan kasus pencucian uang," tuturnya.
Dirinya menambahkan, di tahun 2018 kasus korupsi menurun dibandingkan tahun 2017. Tercatat di tahun 2017 ada 90 kasus sementara tahun 2018 hanya 81 kasus namun penyelamatan uang negara di tahun 2018 lebih besar dibandingkan tahun lalu.
"Tahun ini Polda Papua merupakan Polda terbaik yang berhasil menyelamatkan uang negara dan itu nominal terbesar," tegasnya.
Mantan Kapolda Papua Barat ini pun mengharapkan agar ke depan seluruh penyidik baik di Polda Papua maupun di Polres bisa bekerja lebih baik lagi dalam pengungkapan kasus tindak pidana Korupsi sesuai target yang diberikan. *