JAYAPURA,- Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, dalam kurun waktu 12 bulan sejak Januari hingga Desember 2018, sedikitnya ada 16 anggota kepolisian baik di Polda Papua maupun Polres Jajaran yang diberhentikan dari kedinasan.
"Tahun ini, kami PTDH-kan ada 16 orang, karena mereka tidak bisa dipertahankan di dalam kesatuan ini," ungkapnya saat refleksi akhir tahun 2018 di Mapolda Papua, Jumat (28/12) sore.
Kata Sormin, selain memberhentikan 16 orang dari kedinasan, ada ratusan anggota yang terkena sanksi baik itu sanksi disiplin maupun sanksi kode etik profesi.
"Selain 16 orang yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kami pun tidak main-main memberikan sanksi bagi anggota nakal. Buktinya ada 150 yang terkena hukuman disiplin dan kode etik profesi dalam tahun ini," bebernya.
Lanjut Sormin, jenis pelanggan terbanyak yang dilakukan anggotanya ialah disiplin, kode etik profesi, bahkan meninggalkan tempat tugas (disersi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minuman keras, dan Narkoba pun ada yang melakukan, baik itu di jajaran Polda maupun Polres.
"Sebanyak 89 kena sanksi disiplin, 61 kode etik profesi, sementara 16 orang yang PTDH atau kami berhentikan itu karena Meninggalkan tempat tugas, KDRT, Miras dan Narkoba jadi kami tidak bisa pertahankan, karena mereka telah mencoreng nama baik insitusi kami," tegasnya.
Ia menerangkan, di tahun 2018 angka pelanggaran yang dilakukan personilnya lebih mendingan dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat dalam tahun 2017 tingkat pelanggan disipilin dan kode etik profesi mencapai 366 kasus, sementara PTDH angkanya sama yakni 16.
"Tahun ini turun sekitar 68 persen angka pelanggaran, dan saya harapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan karena saya tidak main-main bagi anggota yang melakukan pelanggan apalagi mencoreng nama baik institusi kepolisian," tegasnya. *