MANOKWARI,- Semenjak terjadinya Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Wasior sejak Juni 2001 hingga kini sudah 18 tahun tanpa penyelesaian hukum. Juga tanpa adanya pertanggung-jawaban negara Republik Indonesia kepada para korban yang sebagian diantaranya sudah meninggal dunia.
Ketiadaan pertanggung-jawaban negara disebabkan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior tersebut belum pernah dibawa ke pengadilan HAM sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hal ini berakibat tidak dijalankannya proses hukum menurut mekanisme hukum Indonesia yang telah diatur sejak pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 28 D ayat (1), pasal 28 G ayat (3), pasal 28 J ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945.
Sehingga sesungguhnya amanat konstitusi negara ini sama sekali tidak dijalankan oleh Pemerintah Indonesia hingga pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
"Proses hukum kasus dugaan pelanggaraan HAM Berat Wasior yang tidak berjalan sejak tahun 2001. Sekaligus merupakan suatu bentuk impunitas negara terhadap para korban kasus Wasior. Juga menunjukkan ketidaktaatan negara terhadap amanat pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," tulis Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Kamis (27/12).
kata Warinussy, sebagaimana dirubah dengan UU RI No.35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.
"Jadi sepanjang kurang lebih 18 tahun berlakunya UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua yang juga mengamanatkan mekanisme penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Berat. Dalam hal ini kasus Wasior sama sekali tidak pernah terselesaikan oleh Negara Indonesia," katanya lagi.
Padahal negara telah memiliki perangkat hukum sebagai mekanisme penyelesaian di tingkat nasional, yaitu berdasarkan amanat pasal 28 A hingga pasal 28 J UUD 1945. Serta UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Di samping itu, ketidakmampuan negara dan Presiden dalam mendorong penegakan hukum dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior menjadi bukti gagalnya pemerintah menjalankan amanat UU Otsus sesuai latar belakang politik lahirnya instrumen hukum tersebut dahulu. *