JAYAPURA,- Diduga pengaruh minuman keras, oknum anggota Kepolisian Resort Kepulauan Yapen berinisial BOO (33) berpangkat Brigpol yang bertugas di Polsek Angkaisera melakukan penembakan terhadap seorang pria yang diketahui WM (31) hingga tewas, Kamis (21/12) dini hari lalu, sekitar pukul 04:00 WIT di Jalan Trasn Serui-Menawi Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menuturkan belum diketahui motif penembakan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Sementara hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan itu," ungkap Kamal, Sabtu (22/12) malam.
Kata Kamal, menurut keterangan FS yang merupakan saksi, sebelum terjadi penembakan, pelaku dan Korban serta dua orang rekannya yakni PB dan LMD bersama-sama mengonsumsi miras jenis mensen, tidak lama kemudian terdengar letusan senjata api yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"BOO sudah terlebih dahulu mengonsumsi miras dari luar kemudian bergabung bersama FS, PB dan LMD, disaat itu pelaku membawa tiga paket miras jenis Mensen. Tidak lama kemudian FS masuk kedalam halaman Polsek, sementara dua orang lainnya keluar mencari rokok, disaat itu terdengar bunyi letusan senjata sebanyak sekali dari lokasi kejadian," jelasnya
Lanjut Kamal, setelah terdengar letusan FS hendak mengecek situasi, namun pelaku BOO langsung mendatangi saksi dan menuturkan kepada saksi bahwa WM sudah tidak bernyawah. Atas kejadian itu FS langsung melaporkan kepada anggota Piket Polres Kepulauan Yapen.
"Pada saat terdengar suara letusan senjata api sdr FS langsung keluar untuk mengecek situasi, tapi pada saat hendak mengecek situasi tersangka BOO berjalan mendekati sFS dan berkata kepadanya tidak bernyawa dan kemudian Sdr. FS datang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepulauan Yapen," terangnya.
Kamal menambahkan atas perbuatannya pelaku di sangkakan pidana dan kini telah mendekam di rutan Mapolres Kepulauan Yapen.
"Atas kejadian tersebut tersangka BOO di jerat dengan Pasal 338 Kuhp Subsider 351 ayat 3 Kuhp, dengan hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Kasus penembakan to, nah itu kerena mabuk. Dia (pelaku red) mabuk, bertengkar dan menembak," ungkap Kapolda.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini pun menegaskan bahwa pelaku akan di Pidana dan akan dipecat dari kesatuan tanpa ada toleransi.
"Saya akan pidana, disamping itu saya akan pecat. Tidak ada itu Anggota model seperti itu, jadi saya pastikan dia (pelaku red) menjalani hukum yang setimpal dan saya akan copot dia, tidak ada kata lain saya pecat," tegasnya.
Dirinya pun memberikan warning keras kepada seluruh anggota kepolisian yang bertugas di Mapolda Papua beserta jajaran untuk tidak mengonsumsi minuman keras apabila tidak ingin mendapatkan tindakan tegas.
"Ini pelajaran bagi seluruh anggota, saya mau tegaskan untuk tidak ada yang boleh mengonsumsinya miras, apabila ada yang kedapatan tidak ada kata lain kalau tidak ingin berhadapan dengan saya," terangnya.*