JAYAPURA,-DPN Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) kembali melaksanakan Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) di Jayapura Provinsi Papua sebagai upaya untuk terus memberikan pembekalan dan peningkatan kapasitas pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skills) kepada masyarakat khususnya Pengacara Umum yang ingin menjadi Pengacara Pengadaan.
Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) akan tanggal 9 – 12 April 2018di Front Hotel Ruko Pasifik Dok II Kota Jayapura. Kota Jayapura. Ini dikatakan Ketua Penyelenggara Iriansyah SH, MH dalan rilis wartaplus.com, Rabu (14/3) pagi
Kata dia, adapun materi Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP), adalah Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Swakelola E-Procurement, E-Tendering, E-Purchasing, E-Catalogue, Pendayaan Produksi Dalam Negeri dan Pinjaman Hibah Luar Negeri, Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mediasi, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Publik, Etika Profesi Pengacara Pegadaan, Kapita Selekta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), Persiapan Pemelihan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang rutin dilakukan di seluruh Indonesia dan sekaligus sebagai media rekrutmen anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI),"ujarnya.
PKPP tersebut diselengarakan secara rutin baik di Jakarta maupun di berbagai wilayah lainnya di Indonesia termasuk di Provinsi Papua dalam rangka memperbanyak ketersediaan Pengacara Pengadaan untuk memberikan jasa pendampingan/advokasi hukum di sektor Pengadaan Publik yang dibutuhkan di sektor Pemerintahan, Swasta dan BUMN di seluruh Provinsi Papua.
Kata dia, terkait Standart Kurikulum PKPP APPI telah diakui oleh International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) dan telah dirancang untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan mengenai mekanisme dan business proses Pengadaan Publik di Indonesia kepada para calon Pengacara Pengadaan (Procurement Lawyer) dan Pendamping Spesialis Pengadaan (Procurement Spesialis) di Provinsi Papua, yang nantinya diharapkan bisa menata proses pengadaan yang lebih tertib sesuai standart pengadaan sekaligus dapat meminimalisir kekeliruan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lanjutnya, penyelenggaraan PKPP adalah prasyarat wajib bagi setiap Sarjana Hukum/Pengacara yang ingin menjadi anggota APPI, Transfer ilmu pengetahuan (Knowledge) tersebut terus dilakukan sebagai upaya agar para calon anggota APPI di daerah memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang pengadaan publik minimal setara dengan pengetahuan dan ketrampilan pengadaan yang dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pokja ULP.
"Sehingga ketika para anggota APPI/Pengacara Pengadaan menjadi Pengacara atau Pendamping Pengadaan maka para anggota APPI tersebut sudah memiliki pengetahuan dan ketrampilan pengadaan yang memadai tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam konteks Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya serta berbagai aturan mengenai Pengadaan lainnya, bahkan didalam kurikulum PKPP APPI ditambahkan beberapa materi suplemen terkait aspek yuridis Pengadaan Publik di Indonesia. Dengan adanya integrasi kurikulum tersebut maka diharapkan para Pengacara pengadaan yang menjadi anggota APPI dapat memberikan pelayanan hukum Pengadaan secara maksimal kepada para calon kliennya kelak, "ujarnya
Lanjut dia, kehadiran program Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Pengadaan Publik atau secara spesifik adalah Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) menjadi salah satu point strategis bagi APPI untuk menyosialisasikan keberadaan Profesi Pengacara Pengadaan kepada masyarakat khususnya pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan di Indonesia khususnya di Provinsi Papua. PKPP juga diharapkan dapat menjadi media untuk mencetak calon-calon Pengacara Pengadaan yang bersih, akuntabel, kredibel dan berintegritas.
Peserta Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) adalah Advokat/Pengacara maupun Sarjana Hukum yang kelak bisa menyelesaikan permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa baik Non litigasi maupun Litigasi.
"Peserta yang lulus di PKPP akan Memperoleh gelar CPL (Certified Procurement Lawyer) bagi Advokat/Pengacara dan gelar CPS (Certified Procurement Spesialis) bagi Sarjana Hukum yang bukan Pengacara/Advokat yang diterbitkan oleh International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) dari Inggris,"ujarnya.[Roberth]