Kepala BPK RI Katakan Pemeriksaan Dana Otsus Menarik

Kepala BPK RI Papua Barat Paula Henry Simatupang/Albert

MANOKWARI,- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat katakan bahwa berbicara tentang pemeriksaan dana otonomi khusus (Otsus) sangat menarik.

Demikian diutarakan Kepala BPK RI Papua Barat Paula Henry Simatupang. Ia mengaku bahwa pada tahun 2021 dana Otsus tidak berakhir, namun nanti dievaluasi penggunaan dan pengelolaannya.

"Jadi, evaluasi itu berkaitan dengan sejauhmana implementasi dana otsus itu membawa dampak kemajuan signifikan kepada masyarakat Papua Barat atau tidak," sebut Simatupang saat whorkshop media dan BPK RI, Jumat (14/12).

Dikatakan Simatupang bahwa pada tahun 2014 silam mereka (BPK) sudah melakukan pemeriksaan dana otsus di Papua Barat, bahkan diklaim hasil pemeriksaan itu telah dipublikasikan dan hasilnya mendapat kesimpulan atau PDTT.

BPK juga menyimpulkan bahwa Otsus diperlukan dan dibutuhkan untuk Papua dan Papua Barat, namun perlu pembenaan antara lain harus dilengkapi dengan Perdasus dan Perdasi. Dimana implementasinya harus didasari dengan produk hukum.

"Sebenarnya ada rencana pertemuan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dan BPK Papua Barat untuk membahas strategis tahun 2019  tentang dana otsus di Papua," kata Simatupang.

Kata dia, hasil evaluasi itu seperti apa, nanti BPK akan sampaikan kepada stak holder di daerah ini, misalnya apakah harus melakukan pembenaan, perubahan, atau otsus tidak dilanjutkan dan digantikan dengan program lainnya. Namun terbukti beberapa masukan dari BPK kepada pemerintah digunakan.

LPJ Instansi Masih Terlambat 

BPK RI Papua Barat juga menemukan adanya masa laporan pertanggung jawab keuangan (LPjK) masih terjadi pada instansi di pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota se-Papua Barat.

Di mana pada akhir tahun APBD LPj masih terlambat. Dengan kondisi ini BPK RI Papua Barat mencoba merubah fenomena ini. Meskipun, Simatupang mengaku LPJ sering terlambat.

Kendala BPK saat ini adalah tim auditor BPK masih sangat terbatas dalam mengkafer semua kabupaten, kota dan provinsi, namun dengan keterbatasan ini BPK ingin lebih maksimal. *